Minggu, 22 Oktober 2017

Cara Mudah Registrasi Ulang Kartu Prabayar


Selamat Pagi, Siang, Sore ataupun Malam, bagi teman-teman semua, baru-baru ini beredar kabar bahwa dalam waktu dekat ini kita di wajibkan melakukan registrasi ulang pada nomor kartu prabayar kita. Untuk anda yang belum mengetahui informasi ini, kemarin saya melihat berita di salah satu televisi swasta di situ di sampaikan bahwa, "Pemerintah Indonesia melalui kemkominfo telah mewajibkan kepada semua pengguna handphone untuk melakukan registrasi ulang kartu simnya". Dari informasi tersebut maka akan timbul beberapa pertanyaan di benak anda, di sini saya akan mencoba menjawab bebrapa pertanyaan yang mungkin muncul setelah anda mendapatkan informasi ini.

Registrasi ulang kartu prabayar?
Dalam registrasi ulang ini kita hanya di minta untuk menambahkan identitas Nomor KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Kebijakan ini sebenarnya telah di tetapkan sudah jauh-jauh hari sebelumnya adalah pada tahun 2005 tepatnya, namun saat ini di rasa adalah waktu yang tepat untuk melaksanakannya, mengingat sekarang ini sistem database kependudukan sudah lebih canggih dengan adanya e-KTP. Menkominfo Rudiantara menegaskan pentingnya operator penyedia telekomunikasi melakukan validasi database pengguna nomor telepon genggam. Dengan adanya kebijakan ini di harapkan akan dapat mengurangi penyalahgunaan nomor telepon genggam.

Jika tidak dilakukan, adakah Sanksi?
Seperti yang sudah saya katakan dari awal, bahwa "Pemerintah Indonesia melalui kemenkominfo telah mewajibkan kepada semua pengguna handphone untuk melakukan registrasi ulang kartu simnya", maka untuk mendukung kebijakan ini pemerintah akan menindak tegas pagi pengguna yang enggan melakukan registrasi ulang. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli, menjelaskan, sanksi akan diberikan bagi pelanggan yang tidak melakukan registrasi hingga batas akhir pada 28 Februari 2018.
Menurutnya, sanksi akan diterapkan secara bertahap. 
Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak juga melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.
"Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Setelah itu, pemerintah akan memberikan waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, nomor SIM miliknya akan diblokir.
Dalam proses registrasi, Kemkominfo berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dan para penyelenggara jasa telekomunikasi (operator seluler).

Lalu, Bagaimana Cara Registrasinya ?
Untuk cara registrasinya cukup mudah yang perlu anda siapkan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  1. Bagi pelanggan baru kartu Tri, Smartfren, dan Indosat cukup dengan mengirim SMS dengan format : (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.
  2. Pelanggan baru XL, mengirim sms dengan format : DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.
  3. Pelanggan baru Telkomsel, mengirim sms dengan format : REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.
Sedangkan untuk anda pelanggan lama semua operator baik Indosat, Telkomsel, XL, Tri, atau Smartfren dapat melakukan daftar ulang dengan cara mengirim SMS dengan format : ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK) kirim ke 4444.

Bagaimana?, mudahkan caranya, daripada nanti kartu kita di blokir lebih baik kita lakukan saja, semoga kita dapat manfaatnya, Aamiin ..
Baiklah untuk sementara informasinya itu dulu, semoga informasinya dapat bermanfaat untuk anda semua, buat anda yang mempunyai pertanyaan lain tapi masih tentang topik ini, silahkan di tanyakan di kolom komentar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar sesuai dengan topik pembahasan